ecommerce online

Apa itu E-commerce?

E-commerce adalah bentuk perdagangan berbasis elektronik. Pengertian ini diambil dari bahasa yang digunakan yaitu Electronic Commerce. Terutama yang menggunakan jaringan internet. Secara langsung kita dapat mengartikan e-commerce merupakan bentuk bisnis jual beli digitaatau elektronik dengan menggunakan media internet.

1. B2C (Business to Business)

Pada praktiknya, E-commerce jenis ini menjual produk antar perusahaan, artinya mereka hanya berbisnis sesama pengusaha saja, tidak melayani costumer biasa. Kesimpulan ini dilihat dari arti B2B yaitu dengan tujuan Bisnis ke bisnis, bukan penjualan ke konsumen.

2. B2C (Business to Costumer)

Berbeda dengan B2B diatas. Jenis perdagangan yang digunakan bertujuan untuk digunakan oleh konsumen. Dengan catatan, produk yang diperjualbelikan merupakan produk milik E-commerce itu sendiri.
Apa bedanya dengan B2B diatas?
Disini jelas sekali perbedaannya terletak dari pengguna produk yaitu para konsumen. Bukan lagi perusahaan (bisnis) lain.
Jenis E-commerce ini contohnya adalah Lazada.com, Bhineka dan lain – lain.

3. C2C (Costumer to Costumer) atau disebut Marketplace

E-commerce jenis C2C adalah jenis perdagangan antar konsumen ke konsumen. Secara sederhana bisa kita ibaratkan seperti pasar. Didalamnya terdapat para penjual dan pembeli, sementara pemilik E-commerce adalah pihak yang menyediakan sarananya saja.
Selain itu, pihak pemilik e-commerce juga menyediakan proses pembayaran dari pihak ketiga agar proses transaksi jual beli dapat terjamin dan aman. Pihak ketiga disebut dengan escrow.
Fungsi dari pihak ketiga atau escrow adalah untuk menjembatani antara penjual dan pembli.
Contoh proses escrow adalah :
Pembeli melakukan pembayaran ke pihak escrow. Setelah pihak penjual mendapat konfirmasi dari pihak escrow, penjual akan mengirimkan barang. Selanjutnya setelah barang diterima oleh pembeli, pembeli melakukan konfirmasi penerimaan. Setelah sesuai prosedur, pihak escrow akan membayar pembelian tersebut ke pihak penjual.

Dari praktik diatas transaksi menjadi lebih aman bagi semua pihak. Sebagai contoh jika barang yang dipesan terjadi masalah, maka pihak escrow akan mengembalikan pembayaran ke pihak pembeli.
Dengan demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa e-commerce jenis ini yaitu sebagai layanan market place. Siapa saja boleh berjualan dan melakukan transaksi jual beli.
Apa kelebihannya?
Jenis market place C2C sejatinya membantu para UKM yang ada di Indonesia, dengan modal dan pengetahuan yang relatif sederhana, pengusaha UKM dapat memasarkan produk sekala nasional bahkan internasional.
Contoh E-commerce yang menerapkan jenis ini adalah Tokopedia.com.

4. Shoping Mall

Variasi bentuk dan jenis e-commerce memang ada banyak. Berikutnya jenis Shoping Mall. Sebenarnya jenis ini tidak terlalu jauh berbeda dengan C2C diatas.
Apa yang membedakan adalah para penjual yang ada pada jenis marketplace ini merupakan perusahaan yang sudah memiliki nama. Dengan kata lain, para penjual yang dapat ikut andil merupakan brand yang sudah terkenal, sudah teruji berkualitas dan memang sudah besar.

5. Clasified (Marketplace Iklan Baris)

Dari semua jenis yang ada, jenis marketplace yang satu ini memang terbilang begitu simple. Pemilik e-commerce hanya menyediakan media saja bagi para penjual dan pembeli. Tidak ada layanan pihak ketiga atau escrow dalam transaksi yang dilakukan.
Sebenarnya masih banyak jenis bisnis e-commerce yang lain. Akan tetapi, secara garis besar 5 jenis market place diatas sering kita temui sekarang ini.



https://bujank.my-online.store

Comments

Popular Posts